SB (26), warga Desa Pangung, Kabupaten/Kabupaten Sampang, Madura yang juga pegawai supermarket di Jalan Rajawali, Desa Karang Dalam, harus menjadi aparat penegak hukum gara-gara menggelapkan uang akibat kecanduan bermain judi online.
“Yang dirugikan berasal dari dugaan penggelapan itu adalah PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik kurang lebih Rp 72,9 juta,” kata Kapolres Sampang, AKP Tomo, Kamis (16/6/2022).
Ia menjelaskan, duwit yang digelapkan pelaku merupakan uang penjualan yang harus disetorkan melalui rekening toko. Namun, semua jumlah duit ini tidak disimpan dan digunakan untuk bermain judi online.
Tomo memberi tambahan, pelaku tergoda untuk terus bermain judi dan nekat menggunakan toko tersebut. Padahal, penggelapan duwit puluhan juta itu hanya dimainkan selama dua hari. “Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut diancam bersama dengan pasal 374 KUHP,” ujarnya.
Baca Juga: Berita Minta Seleb Tiktok untuk Hapus Semua Iklan Judi Slot Online